Wajah Bogor - Puluhan warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor yang rumahnya digusur petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi gedung wakil rakyat, kemarin. Mereka yang tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beraudiensi dengan anggota Komisi I DPRD, Satpol PP dan dinas terkait, kemarin.
Korban pengusuran, Sugiarto mengaku, sudah dua bulan terakhir menghabiskan waktunya di rumah tetangga. Bahkan, sang suami selama ini tidur di dalam mobil karena rumah yang ia miliki satu-satunya tersebut telah dihancurkan tanpa ampun oleh Satpol PP. “Sejak rumah di rusak oleh satpol PP kami hidup di rumah tetangga. Bahkan suami saya tidur di mobil,” katanya.
Ia bersama anak bungsunya yang hadir dalam rapat terlihat sangat terpukul dengan penggusuran tersebut. Bahkan sang anak mempertanyakan mengapa tempat tinggalnya dihancurkan. Padahal, keluarganya selalu taat pada aturan bahkan pajak setiap tahunnya tak pernah terlambat dibayar. “Kami taat pada aturan. Kami selalu bayar pajak sesuai dengan apa yang diwajibkan. Kami punya izin pembangunan, lantas kenapa rumah kami dihancurkan begitu saja,” kata sang anak yang ditemani tangisan ibunya.
Sugiarto bukanlah satu-satunya korban penggusuran oleh pasukan Satpol PP. Korban penggusuran lain, Ahmad Nasution mempertanyakan alasan mengapa rumahnya digusur tanpa alasan yang jelas. Bahkan dirinya ingin mengetahui bagaimana mekanisme yang ditempuh hingga pembongkaran itu dilakukan. “Kami minta waktu dua hari untuk membereskan barang-barang saja tidak diberikan kesempatan oleh Satpol PP. Mereka langsung babat habis rumah kami. Salah kami apa?” keluhnya.
Tak kuasa menahan kesedihan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Sri Widodo sempat meneteskan air mata. Menurutnya, apa yang saat ini dirasakan masyarakat Bojonggede perlu mendapatkan perharian serius. “Saya juga heran kenapa selama ini Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya malah terkesan tak adil. Urusan bongkar bangunan seperti ini mereka cepat bergerak, lantas ketika bangunan milik pengusaha besar yang jelas sudah melanggar aturan, seperti Hotel Transit Parung, Perumahan Grand Citayam mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Ada apa ini,” kesal Kukuh.
Anggota Komisi I DPRD Yusni Rivai mengaku persoalan penggusuran ini bukan semata-mata soal aturan yang sudah ternodai oleh besarnya kemungkinan kepentingan orang-orang tertentu yang masuk tapi juga harus mengedepankan persoalan sesama manusia. Kalau itu perintah bupati suratnya perintahnya ada tidak. Setiap kegiatan Satpol PP yang menganggarkan Komisi I. “Saya mempertayakan anggaran untuk pembongkaran 168 bangunan di Bojonggede anggran tahun berapa. Saat ditanyakan ke Pak Agus Rido ia tak bisa menjawab dan suratnya perintah pembongkaran juga tidak diperlihatkan,”bebernya.
Menyikapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undagan pada Satpol PP, Agus Ridho mengaku selama ini pihaknya melakukan eksekusi pembongkaran berdasarkan amanat dari Bbpati dan hasil limpahan dinas terkait. “Pembongkaran di Bojonggede juga merupakan perintah dari bupati. Sebelum eksekusi dilakukan, kami selalu lakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait,” akunya.
Sebelum pembongkaran, pihaknya telah melalukan proses tahapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan, dan penyegelan kepada pemilik bangunan itu. Untuk anggaran pembongkaran 168 bangunan permanen yakni anggaran 2017. Agus menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, Kementerian PUPR dan PT KAI untuk mengembalikan fungsi utama lokasi yang dibongkar sebagai lahan hijau. Satpol PP hanya melakukan tugasnya sebagai penegak perda. Bilamana masyarakat protes dan ingin adanya ganti rugi, itu bukan urusan pihaknya. “Tugas kita sudah selesai. Kalau masyarakat meminta ganti rugi, bukan pada kita tapi kepada dinas terkait atau pemerintah. Karena kami hanya menjalankan tugas,” pungkasnya.
Sumber: Metropolitan





Tidak ada komentar:
Posting Komentar